Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan - Cuma Berbagi

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan
(Image source: pixabay)

Tahukah Anda hubungan pernikahan bukan hanya sekadar terjadi di dunia, tapi juga dipertanggungjawabkan di akhirat? Inilah yang menjadi sebuah dasar bagi kaum muslim untuk membina rumah tangga berdasarkan iman yang dimiliki. Lantas bagaimana jika perempuan muslimah menaruh perasaan terhadap seorang lelaki dari golongan non-muslim?

Katanya Cinta adalah Fitrah?

Tidak bisa disalahkan apabila suatu perasaan suka, kagum, dan lain sebagainya mampu sampai ke dalam hati seorang perempuan. Sebab, perempuan memang diciptakan dengan segala kelembutan yang dimiliki, termasuk soal perasaan. Di sinilah Anda sebagai seorang perempuan harus menjaga hati itu agar tidak mudah tergoda dan termakan rayuan semata.

Ada banyak leaki-laki hanya memberikan perhatian sebagai teman, tapi perempuan langsung merasa nyaman dan menganggapnya sebagai bentuk perwujudan dari cinta. Inilah mengapa seorang perempuan muslimah harus menjaga pandangannya, auratnya, dan juga hatinya agar tidak mudah menaruh perasaan pada laki-laki yang salah. Apakah mencintai seorang laki-laki non-muslim adalah kesalahan?

Jatuh Cinta Kepada Laki-laki Non-Muslim

Hukum menikah beda agama dalam Islam bagi perempuan adalah haram, karena tidak sah secara agama dan juga negara. Perempuan muslimah yang dinikahi oleh laki-laki non-muslim sama saja dengan melakukan perzinaan. Anda yang sedang mengalami perasaan cinta terhadap laki-laki non-muslim, ada baiknya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt. Memohon ampunan dan perlindungan kepada-Nya agar dikuatkan iman.

Pernikahan secara agama dan diakui oleh negara hanya dapat dilakukan apabila sepasang calon pengantin memiliki agama yang sama. Itu artinya Anda harus membawanya menjadi seorang mualaf agar dapat menikah sebagaimana dengan ketentuan. Jangan pernah memaksa untuk menentang aturan Allah, karena tidak akan pernah sah pernikahan Anda tersebut di mata Sang Pencipta.

Pernikahan dan Surga yang Begitu Dekat

Tahukah Anda bahwa dengan pernikahan bisa mendekatkan dengan surga yang dijanjikan Allah? Inilah salah satu keistimewaan dalam pernikahan, karena Anda akan mendapatkan keberkahan dan membuka rezeki dari berbagai arah. Bahkan Allah swt menjanjikan surga jika seorang perempuan muslimah dinikahi oleh laki-laki muslim demi mencapai sakinah, mawaddah, wa rahmah bersama.

Biduk rumah tangga yang ingin diberkahi oleh Allah swt dan mencapai surga-Nya tentu adalah pernikahan yang seiman. Tidak akan pernah terjadi surga untuk Anda apabila melakukan pernikahan beda agama. Sebab, syarat sah menikah secara agama dan hukum adalah sama-sama memiliki agama Islam. Jauhilah zina karena termasuk perbuatan dosa, dan menikah beda agama pun masuk dalam kategori zina.

Berusahalah untuk lebih dekat dengan Allah swt agar diberikan jodoh yang seiman dan sesurga di hari akhir kelak. Hukum menikah beda agama dalam Islam bagi perempuan memang sangatlah ketat, tapi janji Allah akan surga tidak akan pernah ingkar. Jika memang laki-laki non-muslim tersebut yang Anda cintai mau menjadi seorang mualaf, maka bisa dipertimbangkan, dan tetaplah bimbing agar istiqomah.

0 Tanggapan untuk "Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel