Zakat Mal yang Terabaikan - Cuma Berbagi

Zakat Mal yang Terabaikan

Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Di Bulan Ramadhan kemarin kita diwajibkan untuk menutup bulan suci Ramadhan dengan membersihkan diri kita melalui zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang berupa makanan pokok yang disesuaikan dengan makanan pokok tiap-tiap negara sejumlah 1 sha’ atau sejumlah 2,5—3 kg beras (di Indonesia) untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Pelaksanaan zakat fitrah di Indonesia sudah sangat baik yang terbukti dengan pelaksanaan zakat fitrah  hingga tingkat masyarakat pedesaan di masjid dan mushala-mushala.  Berbeda dengan zakat fitrah, jenis zakat lainnya yaitu zakat mal cenderung masih diabaikan di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan kewajiban seorang Muslim untuk memenuhinya.

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika harta kita telah mencapai lebih dari satu nisab. Zakat diberikan kepada para mustahiq zakat yang salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2,5 persen (zakat perdagangan, profesi, dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki. Sehingga dapat dibayangkan apabila seluruh Muslim di Indonesia yang sekitar 85 persen (Nahdlautul Ulama 2017) dari populasi Indonesia melaksanakannya, sudah pasti zakat akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian Indonesia.  

PDB rill Indonesia telah mencapai lebih dari 10 ribu triliun (Indexmundi 2017) dan tiap tahun terus mengalami pertumbuhan yang positif. Ini  mengindikasikan ekonomi Indonesia terus berkembang tiap tahunnya, yang seharusnya dengan terciptanya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, faktanya pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagian besar hanya dinikmati oleh beberapa orang atau golongan atas saja.

Keadaan ini ditunjukan dengan nilai Gini Index tinggi dan cenderung meningkat. Gini index adalah koefisien yang dikembangkan oleh Corrado Gini pada tahun 1912. Koefisien gini index nilainya dari 0 – 1 yang menunjukan tingkat distribusi pendaoatan dan kekeyaan di suatu negara. Semakin tinggi nilai gini index menunjukan tingkat kesenjangan ekonomi yang semakin tinggi di suatu negara.  Pada tahun 2010 Gini Index Indonesia bernilai 0.40 dan kemudian meningkat menjadi 0.41 pada tahun 2015. Nilai tersebut  menunjukan bahwa kesenjangan ekonomi Indonesia menjadi semakin tinggi dengan pertumbuhan ekonomi sekarang ini.

Fenomena kesejahteraan yang tidak merata di Indonesia  dapat diatasi  salah satunya dengan melalui zakat. Menurut Baznas (2017) dari seluruh Muslim di Indonesia (85 persen dari populasi), potensi zakat nasional mencapai  280 triliun. Nilai ini apabila dapat terealisisasi dengan baik maka tingkat kesenjangan di Indonesia semakin lama akan semakin menurun dan dapat memompa pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan dana sebesar itu tiap tahun maka akan banyak pembangunan-pembangunan yang dapat dilakukan baik pembangunan manusianya melalui berbagai pelatihan, pendidikan dan pemberdayaan, ataupun dengan berbagai pembangunan fasilitas pendukungnya yang akan meningkatkan kesejahteraan orang-orang miskin. 

Peningkatan taraf ekonomi orang miskin akan meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup mereka. Dana zakat juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor usaha mikro melalui penyediaan dana yang murah untuk berbisnis dan adanya pendampingan untuk menjamin bisnis yang diberdayakan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, dana zakat yang ditujukan untuk masyarakat miskin dapat digunakan untuk pembangunan di pedesaan karena sebagian besar masyarakat miskin tersebar dipedesaan. Sehingga akan tercipta pembangunan yang lebih merata, bersinergi dengan program Nawacita pemerintah, dan menghambat arus urbanisasi yang begitu tinggi. Manfaat-manfaat inilah nantinya akan memompa pertumbuhan ekonomi secara nasional dan akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,  jumlah rumah tangga miskin, pengangguran, dan lain sebaginya yang akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih merata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas lagi.

Realisasi Zakat Nasional dan Upaya Peningkatannya

Realisasi zakat di Indonesia masih sangat kecil. Faktanya, zakat harta merupakan bentuk zakat yang masih diabaikan di Indonesia karena dari total potensi zakat sebesar 280 trilyun, realisasi zakat nasional hanya sekitar 1,3 persen atau sekitar 4 trilyun. Nilai tersebut merupakan nilai realisasi zakat yang sangat kecil yang mengindikasikan adanya masalah dalam sistem zakat nasional. Kesalahan dalam sistem zakat nasional merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintahsebagai pengelola zakat dan juga masyarakat Muslim Indonesia sebagai pihak yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan yang lebih dari para stakeholder zakat untuk dapat meningkatkan realisasi zakat nasional.

Pemerintah melalui badan amil zakat nasional (Baznas) telah mengelola zakat nasional dengan cukup baik yang terbukti dengan rata-rata pertumbuhan zakat nasional lebih dari 20 persen/tahun (Baznas 2017). Namun, angka realisasi yang hanya 1,3 persen menunjukan masih kecilnya peran pemerintah dalam mendorong peningkatan zakat nasional.  Sosialisasi zakat yang dilakukan oleh pemerintah masih kurang maksimal dan ditambah lagi masih kurangnya petugas pengelola zakat di tingkat daerah yang ditunjukan dengan tidak adanya kantor Baznas di tingkat daerah seperti kecamatan ataupun desa, dan berbagai permasalahan lainnya yang dihadapi. Selain itu, dalam hal perpajakan  tidak adanya aturan pemerintah yang mengintegrasikan antara sistem pajak dan zakat nasional membuat zakat kurang optimal. Oleh karena itu perlu adanya keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan zakat nasional, mengingat isu mengenai potensi zakat sudah lama didengungkan.

Keseriusan dari pemerintah melalui kebijakannya dan juga Baznas tidak akan berarti jika kesadaran dari masyarakat mengenai kewajiban rukun Islam keempat masih ini masih kurang. Tidak adanya pengajaran mengenai zakat secara mendalam sejak dini kepada masyarakat Muslim merupakan salah satu penyebab kewajiban  zakat terutama zakat malcenderung diabaikan, sedangkan rukun Islam lainnya seperti ibadah haji menjadi sangat populer dan menjadi rebutan. Oleh karena itu penting agar pemerintah menetapkan kurikulum pendidikan agama mengenai zakat lebih mendalam kepada para pelajar mulai dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sehingga zakat dapat dipahami dan dilaksanakan pada generasi selanjutnya. Wacana penghapusan pelajaran pendidikan agama Islam seperti perberitaan-pemberitaan akhir-akhir ini sangatlah tidak tepat, mengingat banyak ajaran agama Islam khususnya zakat yang belum dilaksanakan dengan baik di Indonesia.

Adanya kolaborasi antara pemeritah dan masyarakat melalui perbaikan yang serius pada pengelolaan zakat nasional dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban zakat akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian seperti turunnya angka kemiskinan, pengangguran, terciptanya lapangan perkerjaan, dan distribusi pendapatan yang lebih baik yang bermuara pada peningkatan perekonomian nasional yang lebih merata.

0 Tanggapan untuk "Zakat Mal yang Terabaikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel