Kafir Mengkafirkan? - Cuma Berbagi

Kafir Mengkafirkan?

Telah diketahui bahwa syariat Islam telah memberi taklif, menuntut supaya kita menyeru manusia kepada Allah, menyuruh berbuat kebaikan dan melarang dari berbuat kemungkaran. Tiap-tiap seorang dari kita akan disoal di hadapan Allah: "Sudahkah kamu menyeru keluargamu, tetanggamu, kenalanmu dan semua orang yang berhubungan dengan kamu kepada Allah; untuk melaksanakan kitab Allah dan sunnah Rasulullah s.a.w. atau belum?" Kamu tidak akan disoal: "Sudahkah kamu menghukum ke atas si pulan atau belum? Kenapa kamu tidak menghukumnya?"

Karena itu tidak termasuk di dalam taklif syari'ah. Yang menjadi tugas kamu dan diberi pahala jika kamu melaksanakannya adalah tugas dakwah, menyeru manusia kepada Allah dan kamu akan diazab jika kamu mencuaikannya. Kamu tidak akan disiksa jika kamu tidak menghukum, sebaliknya jika kamu melakukannya, kamu akan terjatuh kepada azab yang sangat keras apabila kamu tersalah memberi hukuman.


Daulah Islam yang mendirikan dan mendaulatkan syari'at Allah. Dialah yang bertanggungjawab menentukan hal ihwal individu-individu di dalam akidahnya apakah dia kafir atau muslim. Setiap orang mempunyai cara muamalahnya. Bermuamalah dengan muslim tidak sama dengan bermuamalah dengan zimmi dan bermuamalah dengan zimmi tidak sama dengan murtad dan begitulah seterusnya.

Menentukan hukum kepada mereka bukanlah urusan individu, tetapi kadangkala di satu ketika seorang individu itu perlu mengetahui keadaan seseorang apabila dia ingin membuat suatu hubungan dengannya. Contohnya dalam urusan pernikahan, perniagaan atau urusan-urusan lain. Boleh jadi orang itu komunis (mulhid), athies ataupun murtad.

Jadi, dalam hal ini jika kamu merasa ragu-ragu tentang dirinya, cukuplah dengan menghentikan saja niat kamu, janganlah pula menjatuhkan hukuman ke atasnya.

Kita semua maklum tentang kehormatan seorang muslim: "Tiap-tiap Muslim terhadap Muslim haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". Sesungguhnya darah kamu, harta kamu dan kehormatan kamu haram atas kamu seperti haramnya hari kamu ini, di bulan kamu ini".

Oleh kerana itu kita dapati syari'at Islam melindungi kehormatan ini dengan perundangan yang bijaksana. Syari'at ini melindungi darahnya dengan perlaksanaan had Qisas, melindungi kehormatannya dengan had Qazaf dan had zina (orang yang menuduh berzina di hukum cambuk delapan puluh kali) dan melindungi hartanya dengan hukuman potong tangan yang mencurinya dan demikianlah seterusnya.

Oleh itu, menghukum orang dengan kufur atau mengkafirinya, padahal dia seorang muslim samalah artinya melecehkan kehormatan yang paling mulia. Menuduh seorang muslim sebagai seorang kafir lebih dahsyat dari membunuhnya. Oleh karena itu, balasannya sama dengan jenis kerjanya. Umpamanya jika menuduh seorang muslim sebagai seorang kafir tanpa bukti, maka menuduh itu menjadi kafir.

Imam Bukhari r.a. bahwa Abu Dzar mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud: "Tidak boleh seorang lelaki menuduh lelaki yang lain sebagai fasik atau kufur karena tuduhan itu akan kembali semula kepadanya jika yang dituduh itu tidak sedemikian".

Darinya lagi, bahwa beliau mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa memanggil seorang lelaki dengan panggilan kafir atau mengatanya musuh Allah, sedangkan orang itu tidak sedemikian, maka tuduhan itu akan kembali kepadanya".-Muttafaq 'Alaih

Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata, telah bersabda Rasulullah s.a.w. "Apabila seseorang lelaki berkata kepada saudaranya: "hai kafir", maka kekufurannya itu jatuh kepada salah seorang daripada keduanya. Jika apa yang dikatakan itu benar, kafirlah orang dipanggil tapi kalau tidak, kekafiran itu kembali semula kepadanya."

Dari sini dapatlah kita melihat bahwa menghukum seseorang muslim itu sebagai orang kafir adalah satu tindakan yang membawa kepada kebinasaan tanpa pahala yang bisa diharap darinya dan ini bukan dari tugas-tugas syar'iah.

***

Beranikah kita mengatakan kepada seorang yang sakit, tidak mampu ataupun tidak berdaya lagi bergerak tetapi masih hidup, bahwa dia telah mati lalu dikebumikan sebelum kematiannya. Jika tidak ada perbedaan pendapat dan mempunyai keyakinan yang cukup tentang kematiannya barulah kita berani mengatakan bahwa dia telah mati.

Walaupun orang sakit yang tidak sadarkan diri beberapa hari tetap masih hidup, dia tidak boleh diperlakukan sebagai orang mati sebelum dia benar-benar mati. Perlakuan demikian dianggap sebagai dosa besar dan dipandang sebagai pembunuh walau bagaimana kuat pun penyakitnya.

Kalau kita harus berwaspada dan berhati-hati terhadap masalah tersebut terhadap fisik manusia, tentulah kita lebih perlu berwaspada dan berhati-hati menjatuhkan hukuman terhadap urusan akidah. Jadi bertindak melucutkan Islam dari seorang muslim dengan melemparkan tuduhan kafir kepadanya adalah lebih besar dosanya dan lebih besar bahayanya daripada menyatakan bahwa orang sakit telah mati padahal ia masih hidup. Jadi, mengapakah kita dengan mudah dan berani mengkafirkan berjuta-juta muslim.

Kita tidak menyangkal bahwa memang ada dari kalangan muslim yang hidup bersama kita, jika diperiksa dengan teliti dan halus, kita akan dapati dia telah murtad dan telah keluar dari Islam secara langsung. Tetapi, kita hendaklah memandangnya secara zahir dan zatnya saja. Jadi kita memandangnya sebagai muslim kecuali yang telah tampak kekufurannya dan murtadnya secara Qat'i dan pasti menurut ketentuan syar'i.

Tidak boleh juga kita tawaqquf lalu kita tidak memandang seorang sebagai muslim atau sebagai kafir. Ini tidak logik dan tidak berpijak di alam nyata. Demikian juga kita tidak boleh membiarkan orang yang sakit supaya dia terus sakit. Sebaliknya, kita mestilah mengobatinya jauh sekali untuk mengurusnya sebagai orang yang mati lalu mengebumikannya. Sebab asalnya dia seorang yang hidup sehingga jelas kematiannya. Demikian juga seluruh saudara selslam kita. Mereka dianggap muslim sehingga jelas kekufurannya, baru dipandang sebagai orang kafir.

7.4 Batas Pemisah Antara Kufur dan Islam

Allah tidak menjadikan batas pemisah di antara kufur dan Islam sebagai satu marhalah yang mesti dilalui, karena ini akan menimbulkan salah dalam pertimbangan apabila seseorang melintasi marhalah itu, baik seluruhnya atau sebagiannya yang kemudiannya timbul perselisihan, baik menganggapnya sebagai seorang muslim atau orang kafir, lalu menimbulkan beberapa perkara yang sangat bahaya.

Oleh karena itu, dengan hikmah Allah Taala dan kasih sayangNya kepada kita, Dia menjadikan batas pemisah di antara kufur dan Islam sebagai satu garis yang halus, jelas dan tidak ada perselisihan di atasnya supaya kita tidak terjerumus di dalam konflik yang paling melelahkan yaitu, dengan mengucap dua kalimah syahadah saja orang itu adalah dikatakan sebagai seorang muslim.

Demikian juga Dia menjadikan urusan keluar atau murtad dari Islam tidak akan terjadi jika tidak disertai dengan dalil qat'ie dan pasti yang jelas kekufurannya. Dengan memberi peluang kepada si murtad itu untuk bertaubat sebelum menjatuhkan hukuman had ar-riddah kepadanya.

Islam tidak menyuruh kita mengadakan ujian kepada siapa pun yang hendak memasuki Islam. Lalu kita berselisih dalam menentukan ujian kepada siapa yang hendak memasuki Islam. Kemudian kita berselisih dalam menentukan peringkat kelslamannya dan menetapkan berjaya atau gagalnya dia dalam ujian tersebut. Tapi kita hanyalah menurut sabda Rasulullah: "Serulah mereka supaya memberikan persaksian bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu Rasulullah", maka jika mereka mengucapkan demikian maka sesungguhnya darah dan harta mereka telah terpelihara".

Kita semua telah mengetahui kisah seorang Muslim yang berperang di dalam barisan musyrikin dan mengucapkan dua kalimah syahadah, kemudian dia dibunuh oleh Usamah bin Zaid r.a. setelah dia mengucap dua kalimah syahadah karena Usamah menyangkanya sebagai satu taktik untuk mengelakkan dirinya dari dibunuh, tetapi Rasulullah s.a.w. sangat marah dan kesal terhadap tindakan Usamah lalu bersabda kepadanya: "Kenapa engkau tidak membelah dadanya?" (sebagai istilah untuk memastikan bahwa hati orang tersebut memang benar-benar dusta)

Ada pendapat yang mengatakan bahwa orang mengucap dua kalimah syahadah tidak boleh dipandang
sebagai seorang muslim kecuali dia beramal dan memenuhi tuntutan dua kalimah syahadah itu.

Itu adalah pendapat yang salah dan keliru. Orang yang mengucap dua kalimah syahadah telah menjadi Muslim, tetapi muslimnya apakah Muslim yang taat, Muslim yang durhaka, ataupun murtad. Itupun sekiranya dia mengingkari perkara yang pasti dimaklumi ataupun dia membuat sesuatu yang tidak dapat diberi pengertian kecuali kekufuran saja.

0 Tanggapan untuk "Kafir Mengkafirkan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel